Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. (9) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan: a. jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau b. jika .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
![whatsapp](/images/whatsapp.png)